Laporan Kinerja Intansi Pemrintah
KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia-Nya sereta Hidayah-Nya sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Cipocok Jaya tahun 2021 dapat terselesaikan. Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang telah di laksanakan dalam kurun waktu satu tahun, dengan memperhatikan potensi yang ada baik Sumber Daya Manusia/SDM maupun Sumber Daya Alam/SDA, Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan yang dihadapi.
Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Cipocok Jaya Tahun 2021.
Serang, Februari 2021
CAMAT CIPOCOK JAYA
- TB. YASSIN, S. Sos, M. Si
NIP. 19660711 199302 1 002
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
RINGKASAN EKSEKUTIF................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
- Latar Belakang.................................................................... 1
- Landasan Hukum.............................................................. 2
- Gambaran Umum............................................................... 3
- Isu Strategis......................................................................... 5
- ........................................................................ 7
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA.................. 7
2.1. Rencana Strategis.............................................................. 8
2.1.1. Visi, Misi dan Kebijakan Strategis....................... 10
2.1.2. Tujuan dan Sasaran............................................... 12
2.2. Perjanjian Kinerja............................................................... 13
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA.................................................... 14
3.1. Pengukuran Capaian Kinerja.......................................... 15
3.2. Akuntabilitas Kinerja......................................................... 16
BAB IV PENUTUP........................................................................................ 17
Ringkasan Eksekutif
Laporan kinerja ini merupakan pertanggungjawaban kinerja kecamatan Cipocok Jaya yang memuat informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran, serta realisasi pencapaian indikator kinerja dalam rangka mencapai visi kecamatan cipocok jaya yang tertuang dalan RENSTRA 2021-2023 yaitu “ Terwujudnya fungsi pemerintahan kecamatan cipocok jaya yang bersih dan berwibawa dalam rangka meningkatkan pelayanan prima”, yang di tempuh melalui misi :
- Meningkatkan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, ketentramandan ketertiban, dan penegakan peraturan perundang-undangan, sertra penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan.
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintahan kecamatan cipocok jaya.
- Meningkatkan sarana, prasarana aparatur, kantor dan fasilitas pelayanan umum sehingga tercipta pelayanan prima.
- Mengoptimalkan penggunaan anggaran berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan.
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kebijakan Otonomi Daerah dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka Asas Dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka Asas Desentralisasi.Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota.
Pengaturan penyelenggaraan Kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah.Kecamatan mengemban pula penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Cipocok Jaya, Pemerintah Kota Serang telah memberikan alokasi dana yang cukup di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Program dan kegiatan Kecamatan Cipocok Jaya yang dibiayai oleh APBD Kota Serang ini, secara umum terjabarkan dalam LKjIP yang tersusun dalam uraian pada bab selanjutnya pada laporan ini
- Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Undang-Undang nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Keputusan Kepala LAN-RI Nomor 39/IX/6/8/2003 Tanggal 25 Maret 2003 sebagai perbaikan Keputusan Kepala LAN-RI Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan LAKIP;
- Peraturaan Daerah Kota Serang Nomor 40 Tahun 2008 tentng Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 40).
- Gambaran Umum
Kecamatan Cipocok Jaya merupakan Ibu Kota Serang dengan luas wilayah
3.145.258 Ha, dengan batas wilayah Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cipocok Jaya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Walantaka
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Taktakan
Secara Administrasi Kecamatan Cipocok Jaya terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan dengan 87 RW dan 348 RT, dengan rincian sebagai berikut :
NO |
KELURAHAN |
LUAS WILAYAH |
RW |
RT |
1 |
CIPOCOK JAYA |
243.000 Ha |
15 RW |
50 RT |
2 |
KARUNDANG |
393.000 Ha |
6 RW |
30 RT |
3 |
PENANCANGAN |
505.311 Ha |
14 RW |
40 RT |
4 |
BANJAR AGUNG |
560.650 Ha |
12 RW |
50 RT |
5 |
BANJARSARI |
223.910 Ha |
18 RW |
86 RT |
6 |
TEMBONG |
495.095 Ha |
8 RW |
28 RT |
7 |
DALUNG |
184.000 Ha |
5 RW |
35 RT |
8 |
GELAM |
540.292 Ha |
9 RW |
29 RT |
JUMLAH |
3.145.258 Ha |
87 RW |
348 RT |
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN CIPOCOK JAYA
- Tupoksi dan Struktur Organisasi
Organisasi Pemerintah Kecamatan di Kota Serang didasarkan dan berlandaskan pada :
- Peraturan Daerah Kota Serang : Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Serang;
- Peraturan Walikota Serang Nomor 28 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan .
Tugas Kecamatan adalah Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugasnya Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas Kecamatan dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, kesejahteraan sosial,
pemberdayaan masyarakat keluraha, ekonomi dan pembangunan, serta ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di kecamatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu.
- Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan.
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan desa.
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kecamatan.
- Pelaksanaan pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
- Isu Strategis
Selama kurun waktu 5 (lima tahun ke depan, Pemerintah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dituntut lebih responsive, kreatif dan inovatif dalam menghadapi perubahan-perubahan baik ditingkat lokal, regional dan nasional. Perencanaan Pembangunan hendaknya selalu memperhatikan isudan permasalahan yang mungkin dihadapi kedepan oleh masyarakat sehingga arah pelaksanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran. Untuk itu perlu diantisipasi dengan perencanaan yang matang dan konfrehensip sehingga arah pembangunan sesuai dengan pembangunan daerah.
Memperhatikan isu-isu dan permasalahan pelayanan yang dihadapi diharapkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance and clean government sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan daerah. Berkaitan dengan isu-isu dan masalahpelayanan yang dihadapi kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada tahun kedepan tidak bisa dilepaskan dengan permasalahan dan isu pembangunan Kota Serang secara Umum, isu dan permasalahan yang dihadapi antara lain:
- Peningkatan Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Urusan
- Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Penataan Pemerintahan Kelurahan dan Kecamatan
- Penanganan Terpadu Pelayanan PATEN
- Optimalisasi Pemberdayaan dan Pembangunan Ekonomi
- Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Pembangunan
- Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan
- Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
- Pemanfaatan Potensi Sosial Kemasyarakatan
Isu-isu strategis tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif melalui pendekatan spasial dengan meningkatkan kualitas pelayanan aparatur melalui peningkatan kapasitas dan komitmen SDM Kecamatan Cipocok Jaya, memantapkan fungsi kelembagaan di tingkat basis,serta koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Untuk mewujudkanharapan di atas, beberapa kondisi yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan Penataan Pemerintahan Kelurahan dan Kecamatanmelalui Identifikasi dan Inventarisasi Masalah, Sinergitas Pelaksanaan Pembangunan Urusan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan PATEN di Kecamatan Cipocok Jaya.
- Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakatmelalui Identifikasi dan Inventarisasi Masalah, Sinergitas Pelaksanaan Pembangunan Urusan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan PATEN di Kecamatan Cipocok Jaya.
- Meningkatkan Ekonomi dan Pembangunan Masyarakatmelalui Identifikasi dan Inventarisasi Masalah, Sinergitas Pelaksanaan Pembangunan Urusan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan PATEN di Kecamatan Cipocok Jaya.
- Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat melalui Identifikasi dan Inventarisasi Masalah, Sinergitas Pelaksanaan Pembangunan Urusan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan PATEN di Kecamatan Cipocok Jaya.
- Sistematika
Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2021 Adalah sebagai berikut :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
RINGKASAN EKSEKUTIF
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Gambaran Umum
- Isu Strategis
- Sistematika
BAB II PERENCANAAN PERJANJIAN KINERJA
2.1 Rencana Strategis
2.2 Perjanjian Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Pengukuran Kinerja
3.2 Akuntabilitas Keuangan
BAB IV PENUTUP
BAB II
PERENCANAAN PERJANJIAN KINERJA
Dengan diberlakukannya Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Revieu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKjIP), maka penyusunan rencana strategis merupakan langkah awal untuk dijabarkan secara rutin sampai kepada pengukuran kinerja instansi pemerintah. Adapun Rencana Strategis Kecamatan Cipocok Jaya Kota serang ini merupakan acuan dalam pembuatan LKJiP, oleh karena pembuatan LKjIP tahun 2021 ini juga berpedoman pada (Indikator Kinerja utama) IKU sebagai alat ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan organisasi atau unit kerja.
Dasar pembuatan Penetapan Kinerja berisi tentang dokumen pernyataan kinerja/ perjanjian kinerja/ penetapan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu yang dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
2.1. Rencana Strategis
Rencana strategis yang disusun oleh Kecamatan Cipocok Jaya merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat tersebut di atas, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah yang penting dengan memperhitungan kekuatan (strenghts), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada. Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.
Rencana strategis disusun untuk jangka waktu lima tahun, dan diimplementasikan ke dalam rencana kerja (Renja) tahunan.
Tabel 1
Format Rencana Strategis
Sasaran Strategis |
Indikator kinerja |
TARGET |
||||
2021 |
2021 |
2021 |
2022 |
2023 |
||
Terwujudnya Koordinasi kegiatan di segala bidang dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan cipocok jaya |
Terlaksananya koordinasi dan fasilitasi di segala bidang |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
- Terwujudnya kamtibmas di lingkungan kecamatan cipocok jaya - Terwujudnya lingkungan kecamatan cipocok jaya yang bersih |
Terlaksananya koordinasi ketentraman dan ketertiban serta kebersihan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
Terwujudnya Pelayanan publik yang prima sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat |
Meningkatnya pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan efisien |
5 Seksi
|
5 Seksi
|
5 Seksi
|
5 Seksi
|
5 Seksi
|
2.1.1 Visi, Misi dan Kebijakan Strategis
- Visi
Visi merupakan cara pandang yang jauh ke depan yang menggambarkan apa yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Visi memegang peranan penting dalam menentukan arah yang akan dituju oleh suatu organisasi pada masa yang akan datang. Visi Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang adalah :
“Terwujudnya Fungsi Pemerintahan Kecamatan Cipocok Jaya Yang Bersih Dan Berwibawa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Prima ”
. Misi
Misi adalah suatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang telah di tetapkan.
Untuk mencapai Visi tersebut, maka Misi yang dirumuskan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Meningkatkan Koordinasi Kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, Keamanan, Ketentraman dan Keteriban, dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan, serta Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan;
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintahan Kecamatan Cipocok Jaya;
- Meningkatkan Sarana, Prasarana Aparatur, Kantor dan Fasilitas Pelayanan Umum Sehingga Tercipta Pelayanan Prima;
- Mengoptimalkan Penggunaan Anggaran Berdasarkan Skala Prioritas Program dan Kegiatan.
3.Strategi dan Kebijakan
Kecamatan Cipocok Jaya sebagai Satuan Organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Serang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan perkembangan organisasinya dipengaruhi oleh lingkungan yang bersifat strategis. Secara terstruktur, lingkungan strategis dimaksud adalah berupa Lingkungan Internal organisasi yang terdiri atas dua faktor strategi yaitu kekuatan dan kelemahan serta Lingkungan Eksternal organisasi yang terdiri dari dua faktor strategi yaitu tantangan dan peluang yang diperoleh melalui pendekatan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Treaths) seperti yang telah diuraikan pada Bab II.
Adapun Strategi yang di laksanakan adalah :
- Peningkatan Koordinasi Dalam Segala Bidang;
- Peningkatan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemeliharaan Ketentraman, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan dan Kebersihan Lingkungan;
- Peningkatan Koordinasi Tentang Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dengan Instansi Terkait;
- Peningkatan Koordinasi Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum dengan Instansi Terkait;
- Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan Se- Kecamatan Cipocok Jaya;
- Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintahan Se- Kecamatan;
- Pemenuhan Daya Dukung Administrasi, Sarana dan Prasarana Kelembagaan Pemerintahan Kecamatan;
- Peningkatan Pelayanan Yang Ramah, Cepat, Tepat dan Dapat Dipertanggungjawabkan;
- Optimalisasi Penataan Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan dan Akuntabel;
- Peningkatan Disiplin Aparatur Se- Kecamatan;
2.1.2. Tujuan dan sasaran
Dengan menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah di uraikan sebelumnya, Kecamatan Cipocok Jaya mempunyai tujuan :
- Meningkatkan koordinasi kegiatan pembangunan, Ekonomi, Pemberdayan Masyarakat dan Penyelenggaran kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan.
- Meningkatkan koordinasi keamanan, ketentraman dan ketertiban serta kebersihan
- Meningkatkan Disiplin Kerja Aparatur
- Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Kecamatan
- Meningkatkan Kewibawaan Aparatur
- Meningkatkan Sarana, Prasarana Aparatur dan Kantor
- Meningkatkan Pelayanan publik yang Berkualitas, Efektif dan Efisien
- Miningkatkan penataan Administrasi Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel.
Sasaran dari Visi dan Misi Kecamatan Cipocok Jaya yang telah di uraikan adalah :
- Terwujudnya koordinasi kegiatan di segala bidang dan penyekenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat Kecamatan Cipocok Jaya
- Terwujudnya kamtibmas di lingkungan Kecamatan Cipocok Jaya
- Terwujudnya lingkungan Kecamatan Cipocok Jaya yang bersih
- Terciptanya mekanisme kerja aparatur pemerintahan di lingkungan Kecamatan Cipocok jaya
- Terwujudnya kinerja aparatur yang di harapkan masyarakat
- Terwujudnya kepercayan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan
- Terwujudnya Sarana dan Prasarana aparatur dan kantor yang memadai untuk menunjang pelayanan
- Terwujudnya pelayanan publik yang prima sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Terwujudnya pengelolaan Keuangan Kecamatan yang transparan dan akuntabel.
2.2. Perjanjian Kinerja
Tabel 2
Penetapan Kinerja
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
1 |
Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan |
-Presentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu
-Presentase kelurahan yang memenuhi standar baik |
70% |
Perjanjian Kinerja memuat target-target yang sudah dimuat dalam Penetapan Kinerja dan penjelasannya apakah ada perbedaan antara Rencana Kerja tahunan dan Penetapan Kinerja.
Adanya perjanjian kinerja yang tertuang dalam satu perencanaan kinerja, dimana perencanaan kinerja merupakan suatu proses penyusunan rencana kerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategik, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan – tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik.
Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang sebagai lembaga pada Pemerintah Kota Serang yang bertanggung jawab dan bertugas mengelola bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam penggunaan anggaran tahun 2021 Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang mempunyai target yang harus di capai. Pencapaian target tersebut dibarengi dengan pengukuran, evaluasi dan analisis capaian kinerja melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Serang yang dibuat sesuai ketentuan yang terkandung dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 mengenai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Peraturan Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 Pedoman Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.1. Pengukuran Capaian Kinerja
Menyajikan Laporan Capaian Kinerja setiap sasaran yang diperjanjikan dalam penetapan kinerja.
Tabel 3.1
Pengukuran Capaian Kinerja
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan |
-Presentase pelayanan administrasi kependudukan tepat waktu
-Presentase kelurahan yang memenuhi standar baik |
70% |
100%
62,5% |
1003 KTP dan 597 KK yang terlayani
5 kelurahan yang memenuhi standar baik |
3.2. Akuntabilitas keuangan
Kecamatan cipocok Jaya Kota Serang adalah entitas akuntansi dari Pemerintahan Daerah Kota serang yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Penyusunan Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam hal ini seluruh proses kegiatan tahun 2021 harus di evaluasi dan dilaporkan. Evaluasi dan pelaporan kegiatan program yang telah dilaksanakan harus mendukung terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu fungsi evaluasi dan pelaporan sangatlah penting sebagai tatanan untuk berjalannya pemerintahan yang bersih dan transparan. Anggaran yang disediakan untuk Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.18.112.584.481,00, Untuk melihat pembiayaan selama tahun 2021 dapat di uraikan sebagai berikut:
- Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dilaksanakan untuk belanja pegawai berupa gaji, tunjangan serta tambahan penghasilan PNS. Target anggaran yang ditetapkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 6.850.520.461,00 Dengan realisasi sebesar Rp. 6.640.210.364,00,- Atau 96,93% dari target anggaran Belanja Tidak Langsung.
- Belanja Langsung
Pelaksanaan belanja langsung digunakan untuk melaksanakan program kerja dan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam DPA dan DPPA Kecamatan Cipocok Jaya tahun 2021.Target anggaran yang ditetapkan pada belanja langsung sebesar Rp. 11.262.064.020,00,-dengan Realisasi sebesar Rp. 11.088.969.001,00,00,-Atau 98,46% dari Total Anggaran Belanja Langsung.
Secara menyeluruh alokasi anggaran dan realisasi anggaran serta prosentase penyerapan Anggaran dan Fisik Kecamatan Cipocok Jaya TA. 2021 disajikan dalam Tabel Matriks 3.2 berikut ini :
Diisi matrix |
Diisi matrix |
Dilihat dari organisasi pelaksananya, pelaksanaan kegiatan belanja tersebut dilakukan dari beberapa Program Kecamatan Cipocok Jaya dan secara keseluruhan rata-rata realisasi belanja mencapai 100%, dimana keseluruhan untuk Belanja Langsung mencapai realisasi sebesar 98,46%.
3.4.Evaluasi Capaian Kinerja
Setelah mendapatkan gambaran tentang beberapa permasalahan yang timbul pada pengukuran kinerja kegiatan, pengukuran pencapaian sasaran dan akuntabilitas keuangan, maka dapat di evaluasi / di analisa sebagai berikut :
- Pada pengukuran kinerja kegiatan, Seluruh kegiatan mampu mencapai tingkat pencapaian realisasi diatas sembilan puluh persen, bahkan mencapai seratus persen.
Pada pengukuran pencapaian sasaran, Seluruh kegiatan Dilihat dari organisasi pelaksananya, pelaksanaan kegiatan belanja tersebut dilakukan dari beberapa Program Kecamatan Cipocok Jaya dan secara keseluruhan rata-rata realisasi belanja mencapai 100%, dimana keseluruhan untuk Belanja Langsung mencapai realisasi sebesar 98,46%.
3.4.Evaluasi Capaian Kinerja
Setelah mendapatkan gambaran tentang beberapa permasalahan yang timbul pada pengukuran kinerja kegiatan, pengukuran pencapaian sasaran dan akuntabilitas keuangan, maka dapat di evaluasi / di analisa sebagai berikut :
- Pada pengukuran kinerja kegiatan, Seluruh kegiatan mampu mencapai tingkat pencapaian realisasi diatas sembilan puluh persen, bahkan mencapai seratus persen.
- Pada pengukuran pencapaian sasaran, Seluruh kegiatan Kecamatan Cipocok Jaya Th.2021 telah cukup memenuhi target sasaran berdasarkan indikator sasaran yang ditetapkan dengan rata-rata mencapai seratus persen (100%).
- Pada aspek akuntabilitas keuangan, yaitu belanja tidak langsung telah mencapai Sembilan puluh enam koma sembulan puluh tiga persen (86,77%), belanja langsung telah mencapai Sembilan puluh delapan koma empat puluh enam persen (98,46%). Secara keseluruhan aspek keuangan Kecamatan Cipocok Jaya Tahun 2021 hampir mencapai seratus persen (100%).
Hasil evaluasi dan analisa pada pengukuran kinerja kegiatan, pencapaian sasaran dan akuntabilitas keuangan pada Kecamatan Cipocok Jaya untuk Tahun Anggaran menunjukan bahwa realisasi kegiatan Kecamatan Cipocok Jaya mencapai 97,88 %. Secara keseluruhan tingkat capaian kinerja kegiatan pada Kecamatan Cipocok Jaya untuk tahun anggaran 2021 sudah mencapai capaian kinerja dengan nilai sangat baik.
- 2021 telah cukup memenuhi target sasaran berdasarkan indikator sasaran yang ditetapkan dengan rata-rata mencapai seratus persen (100%).
- Pada aspek akuntabilitas keuangan, yaitu belanja tidak langsung telah mencapai Sembilan puluh enam koma sembulan puluh tiga persen (86,77%), belanja langsung telah mencapai Sembilan puluh delapan koma empat puluh enam persen (98,46%). Secara keseluruhan aspek keuangan Kecamatan Cipocok Jaya Tahun 2021 hampir mencapai seratus persen (100%).
Hasil evaluasi dan analisa pada pengukuran kinerja kegiatan, pencapaian sasaran dan akuntabilitas keuangan pada Kecamatan Cipocok Jaya untuk Tahun Anggaran menunjukan bahwa realisasi kegiatan Kecamatan Cipocok Jaya mencapai 99,99%. Secara keseluruhan tingkat capaian kinerja kegiatan pada Kecamatan Cipocok Jaya untuk tahun anggaran 2021 sudah mencapai capaian kinerja dengan nilai sangat baik.
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) kecamatan CipocokJaya Kota Serang Tahun 2021 ini merupakan pertanggung jawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance) Pembuatan LKjIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan semua pihak.
Dalam tahun 2021 Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Menetapkan sebanyak empat sasaran dengan empat indikator kinerja sesuai dengan rencana kerja tahunandan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2021 yang ingin dicapai.
Dalam tahun anggaran 2021 untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada Kecamatan Cipocok Jaya dalam rangka mencapai target kinerja yang ingin dicapai dianggarkan melalui anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2021 sebesar Rp. 15.358.145.765,00 sedangkan realisasi anggaran seluruhnya Rp.1