
Renja Kecamatan Cipocok Jaya Tahun 2025

Rencana Kerja OPD yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja OPD merupakan penjabaran tahunan dari Renstra OPD yang merupakan rencana pembangunan jangka waktu lima
tahunan dan pada akhirnya Renja OPD menjadi bahan pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD yang dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD. Renja OPD memuat program dan kegiatan yang sedang berjalan dan kegiatan alternatif atau baru. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara peyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, Renstra OPD, RKPD dan Renja OPD dan keseluruhannya disusun berdasarkan prinsip satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Nasional. Renja OPD disusun mengacu kepada Rancangan Awal RKPD dan Renstra OPD dimana Rancangan awal RKPD menjadi acuan dalam perumusan program, kegiatan, Sub Kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatif, sementara Renstra OPD menjadi acuan dalam penyusunan tujuan, sasaran, kegiatan, kelompok sasaran, lokasi kegiatan serta prakiraan maju berdasarkan program prioritas Rancangan Awal RKPD, sehingga Renja OPD terintegrasi ke dalam RKPD dan selaras dengan Renstra OPD dan pada akhirnya dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD.