Logo loader

Pembentukan dan Penguatan Bank Sampah

Sekretaris Camat, dan Para Lurah menghadiri rapat Percepatan Pembetukan Bank Sampah sebagai tindak lanjut Instruksi Wali Kota Serang terkait pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya serta pelaksanaan Peraturan Daerah  Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah. untuk melakukan pemilahan sampah rumah tangga menjadi organik, non organik dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengelolaan samapah diarahkan tidak sekadar mengumpulkan sampah, tetapi mengolahnya menjadi sesuatu yang bernilai dan bermanfaat. maka dari itu di mintanya untuk membentuk kepengurusan bank sampah di lingkungan Kecamatan Cipocok Jaya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.